Sejak beberapa tahun belakangan ini berbagai pihak di masyarakat berupaya secara sistematis melalui berbagai media untuk membentuk opini masyarakat bahwa sel awali itu belum manusia karenanya dapat dibuang bila tidak dikehendaki bertumbuh kembang menjadi bayi manusia. Karena cara-cara pengguguran tradisional sering berakibat kematian ibu, maka diperkenalkan safe abortion (aborsi yang aman). Mana ada aborsi aman? Sang janin selalu hancur terkoyak-koyak. Hanya ibunya selamat secara jasmaniah. Namun secara kejiwaan, selamatkah dia? Berapa banyak yang menderita sindrom pasca aborsi?
Untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa hal ini tidak benar, majelis-majelis lima agama yang diakui di Indonesia (Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Perwakilan Umat Budha Indonesia), pada 22 Januari 2003 menyatakan sikap untuk menolak dengan tegas praktek aborsi dan upaya-upaya legalisasi aborsi.
Pernyataan ini diulang pada 13 Oktober 2009 berkaitan dengan disahkannya Undang-undang Kesehatan tahun 2009 pada 14 September 2009 yang mengizinkan dilakukannya aborsi pada kehamilan akibat perkosaan, cacat genetik berat dan /atau cacat bawaan sampai usia kehamilan 6 minggu. Kali ini Majelis Tinggi Agama Khonghucu ikut dalam pernyataan sikap tersebut, untuk menolak dengan tegas praktek aborsi dan upaya-upaya legalisasi aborsi yang tidak sesuai dengan ajaran agama serta pasal-pasal krusial yang tidak sesuai dengan ajaran agama.Tempat Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia diganti oleh Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Majelis Ulama Indonesia, menjawab pertanyaan pers mengenai bagaimanakah aborsi yang sesuai dengan ajaran agama, KH Ma’ruf Amin sebagai pimpinan sidang menjelaskan, bahwa menurut Islam aborsi dilarang (haram) tetapi dapat dilakukan pada keadaan tertentu, seperti tercantum dalam undang-undang kesehatan yang baru disahkan, sampai kehamilan berusia 40 hari (bukan 6 minggu). Selanjutnya para majelis agama lain masing-masing menjelaskan, bahwa aborsi tidak dapat dilaksanakan sejak pembuahan, karena pada saat itu hidup baru telah dimulai.
Karena hidup manusia adalah suci dan merupakan anugerah Tuhan, maka bila terjadi kehamilan yang tak diinginkan, juga akibat perkosaan, sebelum memikirkan tentang aborsi, terlebih dahulu hendaknya disediakan fasilitas konseling dan tawaran untuk berada dalam rumah aman bagi si ibu agar dapat berpikir dengan jernih dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya. Hal ini akan menjadi rekomendasi. (els)