Segala macam pembunuhan melawan hukum kodrat. Pada kodratnya di alam semesta ini semua makluk hidup punya hak untuk mempertahankan hidupnya. Orang yang hidup berhak untuk hidup ia sudah punya hak untuk mempertahankan hidupnya. Pembunuhan berarti perampasan hak hidup.

Tahun 2023 ini, tepatnya pada tanggal 29 Agustus FKPK(Forum Komunikasi Penyayang Kehidupan) memasuki usia ke-25. Hampir seperempat abad FKPK berkarya untuk masyarakat. FKPK beranggotakan berbagai lembaga maupun individu__yang mempunyai misi dan nilai-nilai yang sama yaitu memperjuangkan dan membela kehidupan, khususnya terhadap janin yang belum dilahirkan dan bayi yang lahir dalam keadaan terlantar__ lembaga pendidikan baik yayasan atau sekolah, rumah sakit, rumah bersalin, shelter/rumah aman, panti asuhan, rohaniwan/rohaniwati, dokter, perawat, bidan, psikolog, ahli hukum, guru atau masyarakat awam.
Beberapa kegiatan untuk memperingati Pesta Perak tersebut antara lain Perayaan Ekaristi sebagai ungkapan syukur di Kapel Hati Kudus Yesus, Sekolah St Ursula Jakarta Pusat (26/08/23), Webinar “ I am a child and not a choice”(25/08/23), launching logo baru FKPK serta penerbitan dan peluncuran buku profil jejaring FKPK.

“Masih banyak terjadi tindakan aborsi di masyarakat kita sehingga memerlukan perjuangan bersama serta edukasi tentang bahaya aborsi”, demikian dr Feliks Gunawan ketua FKPK membuka webinar. Webinar mengajak masyarakat luas untuk; berdiskusi tentang Undang Undang Kesehatan terkait aborsi khususnya UU No.17/2023 yang baru saja disahkan; menyampaikan ajaran moral Katolik dan Islam tentang kehamilan dan aborsi serta dampaknya bagi perempuan; membangun nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat khususnya yang berkaitan dengan aborsi. Tokoh Rohaniwan Katolik, Romo CB Kusmaryanto SCJ dalam kesempatan itu menyampaikan tindakan aborsi dalam perspektif Katolik. “Segala macam pembunuhan melawan hukum kodrat. Pada kodratnya di alam semesta ini semua makluk hidup punya hak untuk mempertahankan hidupnya”. “Orang yang hidup berhak untuk hidup ia sudah punya hak untuk mempertahankan hidupnya. Pembunuhan berarti perampasan hak hidup.” Ada tindakan aborsi yang diperbolehkan, disebut aborsi tidak langsung. Dilakukan karena prinsip minus malum- untuk menyelamatkan nyawa manusia. Pertama, Abortus terapeuticus indirectus, adalah aborsi yang dilakukan untuk alasan terapi dan dilakukan tidak secara langsung. Rahim yang berisi janin harus diangkat karena ibu yang hamil muda menderita kanker rahim. Kedua, Jika terjadi konflik frontal antara hidup ibu dengan janinnya. Yakni apabila kehamilan membahayakan nyawa si ibu maka ibu mesti diselamatkan. Kedua hal ini bukan termasuk aborsi. Prinsip moralnya, “Selamatkanlah siapa saja yang bisa diselamatkan”.
Dari perspektif Islam, Ibu DR.Nur Hamidah Lc MAg mengatakan bahwa, “Islam sangat menjaga keturunan. Bentuk kelamin laki laki dan perempuan diciptakan demikian tujuannya untuk berkembang biak dan menjaga keturunan.” “Kemiskinan bukan menjadi alasan untuk membunuh. Dalam literatur disebutkan ketika ada seorang perempuan karena melakukan tindak pidana ia harus dihukum mati. Namun karena kondisinya sedang hamil maka hukuman ditunda sampai ia selesai masa menyusui bayinya. Membunuh 1 janin sama artinya dengan membunuh 1 bangsa. Secara tegas Islam menyatakan bahwa aborsi hukumnya haram.”
Sementara itu, dr. Ari Kesuma Juniarto. Sp.OG (K) menyoroti aborsi dalam Undang Undang Kesehatan. Saat ini Pemerintah melalui UU (Omnibuslaw) Kesehatan No.17/2023 ingin menyederhanakan UU Kesehatan supaya tidak ada tumpeng tindih, ada 11 UU Kesehatan yang dicabut. Ketika dibahas di komisi IX terkesan pembahasannya tidak melibatkan banyak elemen masyarakat. Ada sesuatu yang tidak terbuka. Hak masyarakat untuk didengar tidak ada, hasilnya jauh dari harapan. Ada pasal-pasal yang dicabut dan sedikit kejanggalan. Misalnya tentang kewenangan organisasi profesi yang diambil alih pemerintah. Padahal etika organisasi profesi untuk membantu pemerintah.
Terkait Aborsi artinya tindakan menggagalkan kehamilan atau menggugurkan kandungan. UU Kesehatan 2009 cukup baik dengan adanya pelarangan aborsi. Aborsi dapat dilakukan bila ada indikasi medis atau perkosaan. Darurat medis perlu dibicarakan oleh yang kompeten. Tindakan ini mesti melalui konseling sebelum dan sesudahnya.

“Pasal Aborsi di UU Kesehatan No.17/2023 yaitu Pasal 60 dilarang melakukan aborsi kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan KUHP. Pasal 61 masyarakat wajib melindungi perempuan dari aborsi yang tidak aman. Disini Norma agama dihilangkan. Mestinya KUHP sebagai lex generalis mengikuti UU Kesehatan yang lex spesialis. Dalam omnibuslaw kesehatan tidak disebutkan diperbolehkan aborsi usia 14 minggu. Tapi di Pasal 43 KUHP disebutkan bahwa perempuan yang melakukan aborsi dipidana 4 tahun. Kecuali korban perkosaan yang usia kandungan tidak melebihi usia 14 minggu. Namun yang perlu diketahui adalah Janin usia 14 minggu bentuk fisiknya sudah lengkap sehingga bila diaborsi sangat beresiko seperti pendarahan, infeksi, trauma psikologis”
“Dipertanyakan ukuran 14 minggu ini ikut pendapat siapa? tidak jelas. Organisasi OBGIN dan IDI tidak dimintai pendapat. Sumpah dokter harus menghormati kehidupan mulai dari pembuahan, menjaga agama, menjaga jiwa, senantiasa menjaga nilai moral, menghormati kehidupan, memuliakan perempuan.” “Tindakan aborsi dalam bentuk apapun sangat bertentangan dengan prinsip moral tenaga kesehatan.” Lebih lanjut dr Ari mengatakan, “Perlu adanya lembaga yang edukatif di hulu sebab tenaga medis melakukan tindakan di hilir. Pelayanan masyarakat di hulu seperti FKPK sangat penting. Pemerintah bikin regulasi tapi aturan di hulu belum ada”, tandasnya.
Webinar ini menjadi semakin menarik karena menghadirkan testimoni dari seorang survivor KTD(Kehamilan Tak Diinginkan) yang berhasil mempertahankan kehamilannya dan membesarkan anak kandungnya. Ibu Maria Panca Bintari tidak sungkan tampil dengan berbagi cerita pengalamannya. Dalam keadaan terpuruk saat mengalami KTD dan ditinggalkan pacarnya ia mencari info shelter di internet dan dipertemukan dengan dr Angela. Pendampingan dr Angela menguatkannya untuk mempertahankan kehamilannya walau tanpa dukungan dari keluarga besar. “Tuhan itu baik”,katanya. “Saya dipertemukan dengan orang-orang baik.” “Saya berserah, minta petunjuk pada Tuhan, agar diberi pekerjaan untuk menghidupi anak saya.”ungkapnya dengan berbinar. “Tuhan mengijinkan saya ketemu dengan seorang laki-laki yang kini jadi suami saya, saat itu anak saya usia 2 tahun. Anak saya tidak tau siapa papanya, yang dia tahu suami saya yang sekarang adalah papanya.” Ungkap Maria. Saat ini anak Ibu Maria sudah menginjak usia 9 tahun.

Lalu bagaimana solusi agar kasus aborsi ini bisa dihindari? Ibu Nur Hamidah berpendapat bahwa, “Korban perkosaan perlu dukungan dari masyarakat. Dosa ibu tidak serta merta ber-hak mengaborsi janinnya. KTD terjadi karena pergaulan tidak sehat. Terima anak sebagai sahabat agar punya kedekatan emosional dan tidak terjadi gap, dengan demikian anak dapat sharing atas persoalan hidupnya.”
“Seorang yang diperkosa tidak bersalah, jangan sampe diberi beban dengan aborsi. Korban perkosaan mengalami trauma. Bila melakukan aborsi traumanya ganda. Korban wajib dihargai sebagai seorang yang bermartabat dengan cara yang bermartabat. Cara yang dilakukan FKPK sungguh baik, mendampingi dan mencari rumah aman”, kata Rm Kusmaryanto.
