sayangihidup.org

Forum Komunikasi Penyayang Kehidupan (FKPK)

Pegangan Upaya Perlindungan Anak

SUMBER REFERENSI:
1917 Staatsblad No.129
20-11-1959 Declaration of the Rights of the Child
29-05-1963 Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta
1974 UU RI No.1 Ttg.Perkawinan
 Rancangan UU R.I. ttg.Perkawinan
1974 Deklarasi tentang Aborsi
1983 Surat Edaran Mahkamah Agung no.6
1983 Hak-Hak Keluarga, Takhta Apostolik
1983 Kitab Hukum Kanonik,
 kan.110 status menurut hukum sipil
 kan.535 par 2 pencatatan dalam Buku Baptis
 kan.1094 halangan nikah
03-12-1986 Declaration on Social and Legal Principles relating to the
 Protection and Welfare of Children, with Special Reference to Foster Placement and Adoption Nationally and Internationally
20-11-1989  Convention on the Rights of the Child
1990 “Sayangilah Kehidupan” Surat Gembala KWI
1990 “Allah Penyayang Kehidupan” Pedoman Pastoral KWI
 Ttg.Menghormati Hidup
1992 Katekismus Gereja Katolik
1992  Undang-undang No.10/1992 ttg. Perkembangan Kependudukan
 dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Rancangan UU R.I. ttg. Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Th.2003
1995 Evangelium vitae
05-09-2000  Address of John Paul II to the Meeting of the Adoptive Families
 organized by the Missionaries of Charity
2002  UU No.23 tentang Perlindungan Anak
2003 RUU RI ttg Catatan Sipil
2003 Burgerlijk Wetboek boek 1 t/m 8, Deventer 2003
2004  Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak (Ed.Soedharyo
 Soimin)
 Juga: Hukum Adat
 Hukum Islam
M.BUDIARTO SH, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, Akapress 1991
Komitmen penuh dedikasi bagi kehidupan tidak hanya diupayakan oleh Forum Komunikasi Penyayang Kehidupan (FKPK), melainkan juga diwujudkan secara nyata di seluruh Indonesia dalam bentuk perlindungan anak baik dengan upaya promotif, preventif (misalnya dengan penyuluhan dan pendidikan) maupun dengan upaya kuratif dan rehabilitatif, dan dalam bentuk upaya lain untuk menolong orang dalam kesulitan maupun sebagai upaya mengurangi jumlah aborsi. Perjuangan untuk nilai kemanusiaan ini berlaku untuk umum. Bagi kalangan katolik iman dapat menjadi sumber inspirasi, motivasi dan animasi yang memantapkannya. FKPK tidak berjuang sendirian, melainkan menempatkan diri dalam jaringan komunikasi, kerja sama dan koordinasi dengan gerakan serupa. Maka dari itu dipegang prinsip hormat terhadap keyakinan dan kebebasan orang lain, dan dihindari sikap primordialistis, sektarian serta eksklusivistis.
Untuk pelaksanaan itu tak hanya diperlukan pengalaman, melainkan juga pedoman kalangan kita sendiri dengan tetap memperhatikan keadaan setempat, maka hal-hal yang terlalu rinci, berbeda-beda di Indonesia dan mudah berubah sebaiknya dicantumkan sebagai lampiran. Sedikit keterangan mengenai Forum Komunikasi Penyayang Kehidupan (FKPK) :
FKPK timbul di kalangan lembaga-lembaga yang merasa terpanggil untuk
Berperanserta membantu melindungi kehidupan, khususnya mereka yang mengalami kesulitan sehubungan dengan kehamilan KTD;
Menanggapi seruan Paus Yohanes Paulus II dalam ensiklik Evangelium vitae untuk berperan serta mengembangkan budaya kehidupan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
 Pasal 1
Pengertian istilah yang dipakai
Yang dimaksud dalam Pegangan Upaya Perlindungan Anak ini dengan:
1. Perlindungan anak ialah upaya untuk mengerahkan segala bantuan kepada anak agar ia
 yang serba tak berdaya mendapat segala yang diperlukannya untuk hidup sebaik – baiknya.
2. Pemeliharaan anak ialah penyerahan anak kepada pihak yang dapat merawatnya selama ibu
 kandungnya tak dapat memutuskan sikap menerima atau tak menerima anaknya.
3. Penitipan anak ialah penyerahan anak kepada pihak yang dipercaya untuk merawat anak
 itu karena ibu kandungnya untuk sementara belum dapat merawatnya sendiri.
4.  Pengasuhan anak yang ditujukan kepada anak yang orangtuanya tidak menjamin tumbuh
 kembangnya anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial lihatlah UU No.23 Tahun 2002, pasal 37
5. Pengangkatan anak adalah tindakan hukum untuk mengalihkan status dan hak anak dari
 lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas pemeliharaan, pendidikan dan tugas membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
6. Kepentingan anak ialah segala nilai demi anak itu sendiri sekarang dan/atau kelak, tetapi
 sudah dipersiapkan sekarang, dibedakan dengan kepentingan yang tidak langsung berkaitan dengan anak.
7. Kepentingan orangtua angkat ialah nilai-nilai yang dikehendaki oleh orangtua yang akan
 mengangkat anak.
8. Orangtua kandung ialah ibu dan bapa genetis anak yang dapat dipastikan dengan
 pemeriksaan DNA.
9.  Orangtua angkat ialah pasangan suami-istri yang berniat atau sudah mengangkat anak.
10.  Institusi ialah entitas (Yayasan atau Perhimpunan yang bergerak di bidang kemanusiaan,
 agama atau sosial dan upaya kesehatan) yang de facto merawat anak.
11.  Motivasi ialah dorongan yang menimbulkan keinginan orang.
12. Hidup ialah makhluk bernyawa yang diciptakan Tuhan, khususnya manusia.
13. Lingkungan hidup ialah kesatuan ruang dengan segala isinya yang menjadi syarat mutlak
 bagi makhluk hidup
14. Pendampingan ialah bantuan terus menerus atau berkala kepada manusia dalam keadaan
 khusus yang membutuhkan empati, dukungan dan mitra bicara.
Pasal 2
Pegangan
1. Pengertian Pegangan
 Pegangan bukan undang-undang dalam arti formalyuridis, melainkan pegangan yang lebih dimaksudkan sebagai kebijakan dan dipergunakan sebagai semacam “checklist” tentang apa yang harus diperhatikan dan orientasi dalam bertindak
2. Maksud
 Pegangan ini tidak dimaksudkan sebagai penyeragaman yang mematikan, melainkan acuan bagi satuan-satuan yang masih membutuhkan kontekstualisasi sesuai dengan keadaan setempat.
3. Sumber inspirasi
 Yoh 10: 10 (Aku datang supaya mereka mempunyai hidup, dan mempunyainya dalam segala kelimpahan”) dapat menjadi inspirasi untuk pastoral yang dipahami sebagai upaya mendatangkan kehidupan manusia seutuhnya.
4. Sifat
 Pegangan ini bukan dokumen hirarki, melainkan sebagai pegangan yang bersifat internal dan lebih mengedepankan nilai-nilai moral iman, harapan dan kasih.
5. Fungsi Pegangan
 Dengan Pegangan di sini dimaksudkan acuan bagi para aktivis dalam upaya melindungi kehidupan. Upaya ini mengandaikan peraturan perundang- undangan instansi-instansi yang berwenang, misalnya Negara/Pemerintah.
BAB II
VISI-MISI SAYANG KEHIDUPAN
 Pasal 3
Visi
Visi Sayang Kehidupan
Visi Sayang Kehidupan bersumber pada
1. Keyakinan bahwa manusia diciptakan Tuhan menurut citra-Nya dan bahwa hidup sejak
 awal sampai akhir harus dihormati.
2.  Keyakinan bahwa juga dunia alam semesta diciptakan Tuhan demi manusia dan
 dipercayakan Tuhan kepada manusia.
3.  Keyakinan bahwa hidup manusia terjalin erat dengan lingkungan hidupnya.
 .
Pasal 4
Misi
Misi Sayang Kehidupan
Misi Sayang Kehidupan berdasarkan keyakinan tersebut dan berarti:
1. Tekad untuk mewujudkan tanggung jawab atas hidup manusia, terutama pada usia dini
 dan mudah dikurbankan, sedangkan ia tak berdaya dan tak dapat membela diri sendiri.
2. Tekad untuk mewujudkan tanggung jawab atas lingkungan hidup.
3. Tekad untuk mewujudkan tanggungjawab atas hidup manusia juga dengan memperhatikan
 lingkungan hidupnya
BAB III
BEBERAPA BENTUK PERLINDUNGAN HIDUP MANUSIA USIA DINI
Pasal 5
Fokus
Ancaman terhadap kehidupan terlalu luas untuk ditangani sekaligus, maka FKPK pada saat ini menetapkan prioritas atau fokus pada pelayanan bagi mereka yang mengalami kesulitan karena kehamilan yang tidak dikehendaki atau karena hal-hal lain yang berada di luar jangkauan.
Pasal 6
Beberapa bentuk perlindungan anak
1. Pengasuhan anak
 Dengan pengasuhan anak dimaksudkan bantuan yang diberikan kepada orang yang Ingin mempertahankan anaknya tetapi terhambat.
2. Pemeliharaan anak
 Dengan pemeliharaan anak dimaksudkan bantuan yang diberikan kepada orang yang
 a. Belum dapat mengambil keputusan, apakah ia mau dan mampu menerima anak itu
  sebagai anaknya;
 b. Menyerahkan anaknya kepada institusi yang sekurang-kurangnya untuk sementara
  memeliharanya.
3. Penitipan anak
 Dengan penitipan anak dimaksudkan bantuan yang diberikan kepada orang yang
 a.  Tidak bersedia, bahkan sudah mengambil keputusan, tidak menyerahkan anaknya
  kepada pihak lain, melainkan mau mempertahankannya sendiri sebagai anaknya;
 b. Tetapi pada waktu sejak kelahiran anaknya belum dapat memeliharanya sendiri,
  misalnya karena masih mau menyelesaikan studinya, sehingga tak melihat jalan lain selain menitipkan anaknya.
4. Pengangkatan anak
 Dengan penangkatan anak dimaksudkan bantuan yang diberikan kepada orang yang
 a. Sudah mengambil keputusan untuk tidak menerima anak itu sebagai anaknya,
  melainkan untuk melepaskan anak itu kepada pihak lain;
 b.  Bentuk ini mempunyai akibat definitif yang lebih besar, tak hanya menyangkut
  prosedur dan aspek-aspek hukum, melainkan juga aspek-aspek kejiwaan, maka memerlukan perhatian yang lebih besar, maka akan dibahas lebih lanjut dalam Pedoman ini (Bab IV dst).
  .
Pasal 7
Pemilihan bentuk bantuan
1. Keadaan ibu kandung
 a. Betapa pun berbeda-beda keadaan ibu kandung, bila kehamilan tak dikehendaki,
  dapat diandaikan bahwa ibu kandung berada dalam keadaan sulit untuk mengambil keputusan: gelisah, cemas, putus asa, kalut, panik, apalagi kalau tak diterima oleh orang-orang yang dekat padanya (suami, orangtua, kakak-adik, teman atau pacar).
 b.  Ia membutuhkan pendampingan yang empatis tanpa kemarahan atau desakan ke arah
  tertentu.
2.  Kearifan pendampingan
 a. Tetap setia pada visi-misi FKPK (lihatlah pasal 3 dan 4) Prinsip-prinsip yang benar
  pada dasarnya tak boleh dikaburkan, dan sedapat-dapatnya dijelaskan secara meyakinkan;
 b.  Tetapi penjelasan dan penerapannya menutut sikap dan suasana penuh kasih dan arif
  bijaksana;
 c.  Bentuk yang dipilih (pengasuhan, pemeliharaan, penitipan atau pengangkatan anak)
  kemudian hendaknya dituangkan pada pernyataan atau perjanjian tertulis dan ditanda tangani di atas meterai;
 d.  Pemberian bantuan tetap mengindahkan kesetaraan, kesukarelaan, sikap hormat
  timbal balik dari itikad baik.
3. Sarana bukti
 Sebaiknya diupayakan adanya sarana bukti (saksi-saksi, dokumen yang ditandatangani) untuk bentuk yang dipilih dan disimpan dalam file arsip khusus, karena di kemudian hari bisa timbul masalah, meskipun unit/institusi bertujuan baik, yakni hanya membantu.
  .
Pasal 8
Pemberian surat kuasa
1. Bila orangtua kandung / ibu kandung bermaksud menyerahkan anaknya untuk diangkat
 oleh orang lain, maka akta penitipan atau pemeliharaan, dilengkapi dengan surat kuasa penuh kepada institusi untuk melaksanakan perjanjian pengangkatan anak ybs.
2. Isi dan bentuk surat kuasa seyogyanya dibuat oleh seorang Notaris.
3. Dengan surat kuasa tersebut institusi kelak bertindak untuk dan atas nama orangtua /
 ibu kandung, bila melaksanakan perjanjian pengangkatan anak dengan pihak lain.
BAB IV
ALASAN MENGAPA DAN TUJUAN UNTUK APA PENGANGKATAN ANAK
Pasal 9
Makna pengangkatan anak
1. Sebaiknya semua pihak yang terlibat tak hanya menyadari alasan mengapa dan tujuan
 untuk apa pengangkatan anak, melainkan juga maknanya yang lebih mendalam.
2.  Beberapa pokok makna pengangkatan anak
 a. Hormat terhadap martabat manusia dengan haknya atas hidup yang dapat
  diselamatkan dengan pengangkatan anak
 b. Bentuk cintakasih sejati justru terhadap anak yang tak berdaya dan membutuhkan
  kasih sayang serta bantuan orang dewasa
 c.  Nilai sosialitas dan solidaritas yang membuat orang bersedia mengasihi dan mengasuh
  anak lintas-batas keturunan, bdk.Lk 8: 21.
  .
Pasal 10
Alasan mengapa mengangkat anak
1. Keterkaitan antara alasan dan tujuan
 a. Hendaknya diperhatikan bahwa alasan mengapa dan tujuan untuk apa saling terkait,
  sehingga seringkali sulit membedakan dengan tajam antara keduanya.
 b. Dalam menjernihkan motivasi calon orangtua angkat hendaknya juga diperhitungkan
  bahwa aneka alasan dan tujuan seringkali saling terpadu, dan bahkan kurang disadari oleh yang bersangkutan sendiri, sehingga keinginan pengangkatan anak dapat juga terdorong oleh keinginan mendapat pendamping di hari tua. Motivasi ini tak harus menjadi halangan pengangkatan anak, asalkan ada harapan bahwa kepentingan anak sungguh dijamin.
2.  Pada pihak orang yang melepaskan anaknya untuk pengangkatan anak
 a. Perasaan tak mampu membesarkan anak.
 b.  Perasaan belum siap membesarkan anak.
3.  Pada pihak orang yang bersedia mengangkat anak
 a.  Keinginan membantu orang dalam kesulitan.
 b. Keinginan melibatkan diri secara khusus dalam gerakan penyayang kehidupan dengan
  mengangkat anak.
  .
Pasal 11
Tujuan untuk apa pengangkatan anak
1.  Pada pihak orang yang melepaskan anaknya untuk pengangkatan anak
 a. Keinginan untuk menyelamatkan anak, agar mendapat masa depan yang lebih baik.
 b.  Keinginan membesarkan anak-anak yang sudah ada sebaik-baiknya, dan tidak
  ditambah anak lagi yang diprakirakan menjadi beban terlalu berat.
 c. Keinginan menolong orang yang mendambakan anak.
2. Pada pihak orang yang ingin mengangkat anak
 a. Keinginan wajar untuk mendapat anak, karena perkawinannya sendiri tak dikurniai
  anak.
 b. Keinginan memberi adik kepada anaknya.
 c. Keinginan mendapat pendamping di hari tua, asalkan kepentingan anak terjamin.
 d. Keinginan berperanserta dalam pencegahan aborsi, penanggulangan kemiskinan dan
  keterlantaran anak.
 e. Keinginan mengangkat anak sebagai pancingan harus dipertimbangkan dengan baik,
  karena ada pendapat lain dan terutama bagaimana nasib anak angkat bila kemudian lahir anak kandung sendiri.
3. Pada pihak anak yang diangkat
 a. Agar kepentingan anak sungguh terjamin, dengan kata lain, agar ia mendapat segala
  yang diperlukan untuk tumbuh dan berkembang menjadi manusia seutuhnya, jadi bukan hanya kebutuhan fisik, intelektual, religius, moral, kultural dan sosial, melainkan juga psikis-afektif, terutama kasih sayang.
 b.  Agar ia tidak menjadi kurban aborsi, pembuangan, penyalahgunaan dsb.
 c. Agar ia tidak menjadi kurban kemiskinan dan terlantar hidupnya.
BAB V
PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 12
Peraturan Perundang-undangan
Pengangkata anak diatur menurut kebiasaan setempat, maka pimpinan Institusi hendaknya memeriksa peraturan mana yang masih lazim berlaku di daerah masing-masing.
1. Hukum Perdata
 Berdasarkan Staatsblad 1917 No.129
2. Hukum Adat
 Sifat kekrabatan (Berdasarkan patrilineat atau parental)
3.  UU Perlindungan Anak (UU no.23/2002)
4. Hukum Agama Islam
  .
Pasal 13
Kepentingan anak
1. Adanya kepastian bahwa anak berada di tangan orangtua yang bertanggung jawab
 a. Anak berada dalam status hukum yang jelas
 b. Anak mendapat hak dan kewajiban yang jelas.
2.  Adanya kepastian bahwa anak disayangi tanpa diskriminasi
 a. Adanya harapan, kepastian dan jaminan bahwa anak akan diasuh secara baik oleh
  orangtua angkat yang penuh tanggungjawab;
 b. Adanya kasih sayang merupakan kebutuhan yang paling mendasar untuk
  menumbuh-kembangkan kepribadian anak.
  .
Pasal 14
Persyaratan pada pihak orangtua angkat
1. Motivasi orangtua angkat
 a. Yang lebih tertuju pada kepentingan anak
 b.  Yang tertuju pada kepentingan anak dan diri sendiri tanpa dapat membedakan dan memisahkan keduanya, dengan tetap menjamin kepentingan anak.
 c. Motivasi tersebut (meskipun berada dalam batin) harus dapat diketahui pihak-pihak
  yang terkait, yakni lewat tanda-tanda yang meyakinkan, misalnya perilaku.
2. Kepastian adanya kemampuan orangtua angkat untuk membesarkan anak
 a.  Kemampuan finansial
  Penghasilan cukup untuk menanggung beban keluarganya sendiri dan membesarkan anak angkat;
 b.  Kemampuan kejiwaan
  Dapat berperan sebagai orangtua yang baik, yakni penuh tanggung jawab dalam mengasuh anak penuh kasih sayang;
 c. Kemampuan religius
  Dapat memberi keteladanan dan pendidikan religius.
 d.  Sejauh usia juga ikut menentukan kemampuan orangtua angkat untuk membesarkan
  anak, kiranya juga perlu ditentukan usia maksimal, calon ibu sekitar 45 tahun dan calon ayah sekitar 47 tahun.
 e.  Sebaiknya juga diperhatikan, sejauh mana calon ibu dan ayah itu mempunyai cukup
  waktu untuk membesarkan anak sewajarnya.
3. Kewarganegaraan
 a. Pengangkatan anak Indonesia oleh orangtua angkat berkewarganegaraan asing pada
  dasarnya dimungkinkan, tetapi hendaknya diperhatikan apa yang patut diperhatikan lebih khusus.
 b.  Hendaknya juga diperhatikan bahwa ada peraturan tersendiri mengenai hal ini, yakni
  UU RI No.23/2002, pasal 39 ayat 4.
  .
Pasal 15
Persyaratan pada pihak orangtua yang melepaskan anaknya untuk pengangkatan anak
1. Motivasi orangtua kandung
 a.  Ketidaksiapan mental
  Belum memenuhi persyaratan untuk menjadi orangtua yang baik
 b.  Ketidakmampuan
  Tidak mampu berperan sebagai orangtua karena aneka alasan, misalnya jumlah anak terlalu banyak, anak terakhir masih terlalu kecil, penghasilan tak mencukupi.
 c. Kasus KTD
  Kelahiran anak tak dikehendaki.
2. Kebebasan orangtua kandung
 a. Atas keputusan sendiri berdasarkan kesadaran dan kemauan sendiri tanpa tekanan,
  desakan atau paksaan pihak lain
 b.  Adanya pertimbangan masak (bukan keputusan sesaat belaka)
 c. Kehendak menolong orang lain yang tak mempunyai anak, atau masih mendambakan
  seorang anak.
3. Sejauh mana persetujuan keluarga dan sanak saudara diperlukan hendaknya
 dipertimbangkan kasus demi kasus.
4. Hendaknya juga dipertimbangkan apakah diperlukan waktu tunggu sebelum bayi
 dilepaskan untuk pengangkatan anak.
5. Dari sudut hukum dapat timbul soal, bila ibu kandung belum cukup umur untuk
 memutuskan sendiri melepaskan anaknya dan menyembunyikannya terhadap keluargannya. Dalam hal ini sebaiknya dibuat Berita Acara tentang tak dikenalnya orangtua dari ibu kandung dan bahwa penyerahan anak itu bukan pengangkatan anak. Berita Acara itu hendaknya ditandatangani oleh wakil Institusi dan ibu kandung.
  .
Pasal 16
Persyaratan lain
1.  Persyaratan pada pihak Pemerintah / Kantor Catatan Sipil / Pengadilan Negeri / Balai
 Harta Peninggalan
2. Persyaratan pada pihak adat dan/atau agama
3. Persyaratan pada pihak Institusi
  .
Pasal 17
Perjanjian pengangkatan anak
1.  Perjanjian pengangkatan anak seyogyanya dilakukan dengan membuat akta di depan
 seorang Notaris atau dinotariatkan.
2. Perjanjian pengangkatan anak dilengkapi dengan dua orang saksi.
3. Perjanjian pegnangkatan anak harus mengindahkan landasan peraturan
 perundang-undangan (UU publik, perdata, hukum agama dan hukum adat setempat).
BAB VI
PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK
 Pasal 18
Pendampingan Orangtua Kandung
1. Perlunya kebebasan dan “informed consent”
 a. Perlunya kebebasan
  Orangtua kandung (yang sebaiknya sepakat, tetapi kalau bapak kandungnya menghindar dari tanggungjawab, maka tanggungjawab sepenuhnya pada ibu kandung) tak boleh dipaksa, melainkan dengan sukarela melepaskan anaknya.
 b. Perlunya informasi yang memadai untuk pengambilan keputusan Orangtua kandung
  harus diberi informasi yang memadai terutama tentang akibat-akibat pengangkatan anak. Setelah informasi dan pertimbangan yang masak orangtua kandung hendaknya menandatangani pernyataan.
 c.  Hendaknya diperhatikan apakah dari sudut hukum juga diperlukan perwalian untuk
  orang yang belum cukup umur (belum genap 18 tahun) untuk mengambil keputusan sendiri.
2.  Pendampingan
 Dalam proses pengambilan keputusan perlu ada pendampingan yang meliputi aspek- aspek:
 a. Kejiwaan Pendampingan harus meliputi aspek-aspek kejiwaan, maka sebaiknya
  melibatkan pakar ilmu jiwa;
 b.  Kerohanian Pendampingan meliputi aspek-aspek kerohanian, maka sebaiknya
  melibatkan seorang rohaniwan;
 c.  Hukum khususnya sehubungan dengan akibat-akibat pengangkatan anak
  Pendampingan meliputi aspek-aspek hukum, maka sebaiknya melibatkan seorang konsultan hukum.
  .
Pasal 19
Pengajuan Tertulis Niat Orangtua Angkat
Orang yang ingin mengangkat anak, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pimpinan Institusi yang hendaknya memberitahukan sampainya permohonan itu selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu bulan.
Pasal 20
Verifikasi implementasi persyaratan
Pihak Institusi hendaknya menindaklanjuti permohonan itu dengan memeriksa, apakah persyaratan yang disebut dalam Bab V terpenuhi.
  .
Pasal 21
Pertimbangan dan Keputusan Pertanggungjawaban Institusi
1. Pihak Institusi hendaknya mempertimbangkan hasil pemeriksaannya dan mengambil
 keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan
2. Pimpinan Institusi hendaknya memberitahukan keputusan itu kepada orang yang
 mengajukan permohonan.
  .
Pasal 22
Perjanjian tertulis
1. Bila pengangkatan anak akan dilaksanakan, hendaknya diusahakan perjanjian tertulis
 yang ditandatangani calon orangtua angkat dan Pimpinan Institusi untuk dan atas nama orang tua kandung.
2. Perjanjian Tertulis ini hendaknya disimpan dalam Arsip Institusi.
BAB VII
AKIBAT-AKIBAT, KHUSUSNYA HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL
DARI PENGANGKATAN ANAK
Pasal 23
Pada umumnya
Akibat-akibat pengangkatan anak pada umumnya menyangkut status hukum anak serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban anak dan orangtua kandung serta orangtua angkat.
Pasal 24
Pada pihak orangtua kandung anak
1. Orangtua kandung anak yang dengan sukarela melepaskan anak kandungnya kehilangan hubungan hukum dengan anak yang dilepaskannya itu
2.  Pernyataan ibu kandung ditandatangani di atas meterai
3. Hendaknya juga ada dua orang saksi (dilampiri fotokopi KTP) dari kalangan keluarganya
 yang ikut menandatangani pernyataan itu.
  .
Pasal 25
Pada pihak orangtua angkat
1. Orangtua angkat mendapat hak serta kewajiban sebagai orangtua atas anaknya itu dan terjalin hubungan hukum antara keduanya.
2.  Orangtua angkat berwajib memberitahukan status anak angkat itu kepadanya pada
 waktu yang tepat secara arif.
 a. Karena anak berhak mengetahui asal-usulnya;
 b.  Tentang “waktu yang tepat” rupanya tiada kesepakatan antara para ahli ilmu jiwa,
  maka dapat dipegang beberapa kriteria:
Lebih baik anak mendengarnya sendiri dari orangtua angkatnya daripada dari orang lain;
Kebutuhan anak, terutama bila ia ingin mengetahuinya;
Hubungan mantap (misalnya penuh kasih sayang) antara anak dan orangtua angkatnya
3.  Orangtua angkat berwajib menjamin status anak angkatnya sebagai ahli waris yang sah
 menurut hukum.
  .
Pasal 26
Pada pihak anak
1. Anak mendapat hak dan kewajiban sebagai anak dari orangtua angkat itu.
2. Anak angkat berhak mengetahui status atau asal-usulnya.
3. Anak berhak atas status sebagai ahli waris.
BAB VIII
BIAYA YANG TERKAIT DENGAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 27
Biaya
1. Harus ditegaskan dengan jelas dan meyakinkan bahwa institusi bersifat sosial, nirlaba,
 sesuai degan visi-misi sayang kehidupan, dan tidak bersifat komersial.
2.  Tetapi sebaiknya orang yang berniat mengangkat anak diberitahu bahwa hal ini tidak
 tanpa biaya
3. Sebaiknya soal pembiayaan transparan dengan menunjukkan untuk apa biaya itu.
4. Pembiayaan jangan sampai menghambat dan terlalu membebani orang yang miskin untuk
 mengangkat anak, asalkan persyaratan wajar untuknya terpenuhi.
  .
Pasal 28
Biaya Kesehatan
1. Biaya Pemeliharaan Kesehatan Ibu
 a. Biaya prapersalinan (Prenatal Care)
 b. Biaya persalinan
 c. Biaya pascapersalinan (Postnatal Care)
2. Biaya Pemeliharaan Bayi
 a. Biaya pasca-kelahiran (pemeliharaan kesehatan bayi, susu, obat-obatan, pakaian
  dsb.)
 b. Biaya-biaya lain sampai dengan pengangkatan anak.
  .
Pasal 29
Biaya Administrasi
1.  Biaya Pengurusan pada Instansi Pemerintah
 a.  Dapat diurus sendiri
 b. Dapat diurus lewat jasa Biro Hukum
2. Biaya konsultasi ahli, sejauh diperlukan
  .
Pasal 30
Biaya lain
Kalau ada biaya-biaya lain, hendaknya dimusyawarahkan.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 31
Relasi berkesinambungan
Sebaiknya dijalin relasi berkesinambungan dengan orangtua kandung, misalbya dalam bentuk paguyuban.
  .
Pasal 32
Tugas kontekstualisasi
1. Pegangan ini dimaksudkan sebagai pegangan yang masih membutuhkan kontekstualisasi
 (penyesuaian) dengan keadaan setempat, maka hendaknya tugas ini dilakukan.
2. Pegangan ini tidak menyisihkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan
 justru mengandaikannya.
  .
Pasal 33
Perubahan
Pegangan ini disusun dengan mengacu kepada dokumen-dokumen internasional dan nasional yang ada. Mengingat pesatnya perkembangan dan keanekaragaman pengalaman di lapangan dapat dibayangkan perlunya perubahan atau pelengkapan norma-norma tertentu.
  .
Pasal 34
Pemberlakuan
Pegangan Upaya Perlindungan Anak ini mulai diberlakukan sejak hari disahkan dengan tanda tangan Ketua FKPK.
WASANA KATA
Pedoman hanya berfungsi bila diterapkan. Tetapi penerapan ini harus dilakukan dengan arif (epikeia = kewajaran), agar maksud dan tujuannya tercapai. Bila timbul keragu-raguan soal penafsiran dan penerapan, soal ini hendaknya diputuskan Pengurus FKPK.
Disetujui Rapat 30 Oktober 2004
Disahkan & diberlakukan sampai dicabut kembali
Jakarta, 1 November 2004
Forum Komunikasi Penyayang Kehidupan
Ttd.
Dr. Felix Gunawan
Ketua
LAMPIRAN:
(Dimaksudkan sebagai bantuan untuk memperlancar hal-ikhwal perlindungan anak, terutama hal-hal praktis, rinci, berbeda menurut daerah, mudah berubah)
I. Surat (atau fotokopi) yang dapat diperlukan:
 1.  Surat Nikah
2. Surat Baptis (bila katolik)
3. Kartu Keluarga
4. KTP
5. Pasfoto 4X6
6. Surat Keterangan Kesehatan
7. Surat Keterangan Domisili (dari RT-RW)
8. Surat Keterangan gaji (dari instansi kerja)
9.  Surat Keterangan Kelahiran (dari bidan atau RSB)
II. Contoh surat Permohonan Pengangkatan anak
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Suami
 Istri
Nama
Tgl.Lahir
Agama
Pekerjaan
Alamat
 Nama
Tgl.Lahir
Agama
Pekerjaan
Alamat
Menyatakan bahwa kami telah sepakat untuk mengangkat anak dari..
Alasan kami ialah:
1. Perkawinan kami tak dikaruniai anak (Surat keterangan dokter)
2. Ingin beramalkasih dengan membesarkan anak
3. Menganugerahkan adik kepada anak kami
4. …………
Nama kota, tanggal………
Tanda tangan suami Tanda tangan istri
III. Contoh Surat Perjanjian Pengangkatan Anak
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:……………………………….
Alamat:……………………………..
Dalam hal ini bertindak sebagai Pemimpin Institusi/Unit/Yayasan…..selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama Bapak …………………………… Umur :…..
Nama Ibu:………………………………Umur:….
Alamat:……………………………………………..
Selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak Pertama telah membaca surat permohonan dari Pihak Kedua yang tertulis pada tanggal……………..yang berisi permohonan untuk mengangkat anak yang selama ini
dirawat dan ada dalam pengasuhan………………
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Pihak Pertama menyerahkan kepada Pihak Kedua anak yang
bernama………………..
Tempat dan tanggal lahir……………….
Untuk diangkat dan dipelihara sebagai anak sendiri dan selanjutnya diharapkan memenuhi persyaratan sbb.:
 a. Pihak Kedua akan merawat/mengasuh anak dengan penuh kasih sayang seperti anak
 kandung sendiri.
b. Pihak Kedua akan memperhatikan kesehatan, perlindungan, sandang-pangan dengan
 penuh tanggung jawab.
c. Pihak Kedua menyatakan menerima dengan baik penyerahan anak tersebut dari Pihak
 Pertama .
Mulai hari ini dengan terlaksananya penyerahan anak sebagai anak angkat Pihak Kedua memenuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan.
Nama kota..tanggal
 Pihak Pertama:
 Pihak Kedua:
 Bapak angkat
Pemimpin unit
 Ibu angkat
Kecamatan
 Kelurahan
Saksi I  Saksi II
IV. Contoh Pembeayaan
V. Contoh surat permohonan Pemeliharaan Anak
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Alamat :
Status :
Ayah :
Bunda :
dengan ini menyatakan bahwa saya dengan sukarela atas kemauan saya sendiri dan dengan persetujuan orangtua saya dengan ini menyerahkan anak saya untuk di pelihara di………………..
Saya                     Ayah                         Ibu
Teman hidup/pacar saya:
VI.Contoh surat permohonan Penitipan Anak
Nama:
Alamat:
Ayah:
Ibu:
Dengan ini saya menitipkan anak saya di………..
Untuk waktu yang tidak ditentukan.
Saya                         Ayah                                  Ibu
%d bloggers like this: